UNISMUH.AC.ID, YOGYAKARTA — Praktik pembayaran fidyah bagi perempuan hamil dan menyusui yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadhan masih memunculkan beragam pertanyaan di masyarakat. Salah satu yang kerap diperdebatkan adalah bentuk fidyah: apakah harus berupa makanan siap santap atau dapat diberikan dalam bentuk bahan makanan mentah seperti beras.
Berdasarkan Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 184, fidyah ditunaikan dengan cara memberi makan orang miskin. Frasa ith‘amu tha‘amil miskin dalam ayat tersebut dipahami sebagai pemberian makanan yang dapat dimanfaatkan oleh penerimanya, baik dalam bentuk siap dikonsumsi maupun bahan pangan.
Pandangan ini dikuatkan oleh riwayat Ibnu Abbas yang menyebutkan bahwa perempuan hamil dan menyusui dibolehkan tidak berpuasa dan menggantinya dengan membayar fidyah berupa pemberian makanan kepada fakir miskin. Dalam praktik Rasulullah SAW, sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Abu Hurairah, fidyah atau kafarat pernah diberikan dalam bentuk kurma (tamar), yakni makanan yang sudah matang dan siap dikonsumsi.
Namun, para ulama menegaskan bahwa konteks budaya dan kebiasaan makan masyarakat juga perlu diperhatikan. Di wilayah Arab, kurma merupakan makanan pokok yang lazim dikonsumsi. Sementara di Indonesia, beras menjadi makanan utama masyarakat sehari-hari.
Karena itu, pemaknaan fidyah tidak dibatasi hanya pada makanan siap santap. Memberikan bahan pangan mentah seperti beras juga dibenarkan, bahkan dinilai lebih utama dalam konteks Indonesia. Beras lebih mudah disimpan, dapat diolah sesuai kebutuhan penerima, dan tidak menimbulkan keharusan tambahan lauk-pauk sebagaimana jika fidyah diberikan dalam bentuk nasi matang.
Dengan pertimbangan kemanfaatan dan kemaslahatan, fidyah bagi perempuan hamil dan menyusui dapat dibayarkan baik dalam bentuk makanan yang telah dimasak maupun bahan pangan mentah. Namun, pemberian beras sebagai makanan pokok dinilai lebih praktis dan sesuai dengan kondisi sosial masyarakat Indonesia.
Pendekatan ini sejalan dengan prinsip syariat Islam yang menempatkan kemudahan dan kebermanfaatan sebagai dasar pelaksanaan ibadah, tanpa mengabaikan nilai kepedulian sosial kepada mereka yang membutuhkan.
Penjelasan ini disidangkan dalam forum resmi Majelis Tarjih pada Jumat, 27 Shafar 1437 Hijriah atau bertepatan dengan 11 Desember 2016.
Selengkapnya dapat diakses melalui: Makanan Mentah atau Masak untuk Fidyah?

