UNISMUH.AC.ID, Surabaya — Kewajiban puasa yang belum ditunaikan seseorang hingga meninggal dunia dapat digantikan oleh wali atau anggota keluarganya. Ketentuan ini merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW yang menjelaskan bahwa puasa wajib merupakan “utang kepada Allah” yang tetap harus ditunaikan.
Penjelasan tersebut didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah dan tercantum dalam Bulughul Maram hadis nomor 697. Dalam hadis itu, Nabi Muhammad SAW menyatakan bahwa siapa pun yang wafat dalam keadaan masih memiliki kewajiban puasa, maka walinya dapat berpuasa untuknya.
Menanggapi pertanyaan Muhammad Rifqi Nuzuludin, warga Manukan, Surabaya, dijelaskan bahwa puasa yang dimaksud dalam hadis tersebut adalah puasa wajib. Puasa wajib mencakup puasa Ramadhan dan puasa nazar yang belum sempat ditunaikan oleh yang bersangkutan sebelum wafat.
Penegasan ini diperkuat oleh sejumlah hadis lain yang diriwayatkan para ulama hadis. Dalam riwayat Ibnu Abbas, yang dicatat oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, Rasulullah SAW mengibaratkan kewajiban puasa sebagai utang yang lebih berhak untuk dibayarkan, sebagaimana utang kepada sesama manusia.
Adapun terkait siapa yang dimaksud dengan wali, para ulama menjelaskan bahwa wali tidak terbatas pada satu pihak tertentu. Berdasarkan berbagai riwayat hadis, wali dapat berupa anak laki-laki, anak perempuan, orang tua, atau kerabat dekat lainnya, seperti saudara atau paman. Intinya, wali adalah anggota keluarga yang memiliki hubungan kekerabatan dan bersedia menunaikan puasa pengganti tersebut.
Dengan demikian, ajaran ini menegaskan pentingnya tanggung jawab keluarga dalam menyempurnakan kewajiban ibadah anggota keluarganya yang wafat, khususnya ibadah yang bersifat wajib dan belum sempat ditunaikan semasa hidup.
Penjelasan ini disidangkan dalam forum resmi Majelis Tarjih pada Jumat, 27 Shafar 1437 Hijriah atau bertepatan dengan 11 Desember 2016.
Selengkapnya dapat diakses melalui: Menggantikan Puasa Orang Mati

