January 14, 2026
JL. SULTAN ALAUDDIN NO. 259, Kec. Rappocini, Gunung Sari, Kota Makassar, 90221
BERITA UTAMA

Puasa Qadha dan Puasa Syawal Tidak Dianjurkan Digabung

Ilustri Gambar (Gemini)

UNISMUH.AC.ID, MAKASSAR– Ibadah puasa qadha Ramadan dan puasa sunnah enam hari di bulan Syawal sebaiknya dilaksanakan secara terpisah. Hal ini berkaitan dengan tuntunan ibadah mahdhah yang pelaksanaannya harus merujuk secara jelas pada dalil syariat.

Persoalan tersebut kerap muncul di kalangan umat Islam, khususnya perempuan yang umumnya tidak dapat menyempurnakan puasa Ramadan selama sebulan penuh karena uzur syar’i. Akibatnya, mereka memiliki kewajiban mengganti puasa di hari lain. Di sisi lain, bulan Syawal juga dianjurkan untuk diisi dengan puasa sunnah enam hari.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah apakah puasa sunnah Syawal dapat dilakukan bersamaan dengan puasa wajib qadha Ramadan. Pertanyaan ini diajukan oleh seorang pembaca bernama Nurrachim, warga Tangunan, Kecamatan Puri, Mojokerto.

Menanggapi hal tersebut, dijelaskan bahwa puasa termasuk ibadah mahdhah, yakni ibadah yang tata cara dan ketentuannya harus mengikuti tuntunan yang telah dicontohkan. Dalam hal ini, tidak ditemukan hadis atau dalil yang secara tegas membolehkan penggabungan niat antara puasa wajib qadha Ramadan dengan puasa sunnah enam hari Syawal.

Karena itu, pelaksanaan kedua jenis puasa tersebut dianjurkan dilakukan secara terpisah. Umat Islam yang masih memiliki utang puasa Ramadan hendaknya mendahulukan pelaksanaan puasa qadha. Setelah kewajiban tersebut selesai ditunaikan, barulah melaksanakan puasa sunnah enam hari di bulan Syawal.

Pendekatan ini dinilai lebih berhati-hati dalam menjaga keabsahan ibadah, sekaligus memastikan bahwa kewajiban puasa Ramadan telah tertunaikan secara sempurna sebelum menjalankan amalan sunnah.

Dengan demikian, meskipun bulan Syawal memiliki keutamaan tersendiri untuk berpuasa, kewajiban mengganti puasa Ramadan tetap menjadi prioritas utama yang tidak dianjurkan untuk digabung dengan puasa sunnah.

Penjelasan ini disidangkan dalam forum resmi Majelis Tarjih pada Jumat, 27 Shafar 1437 Hijriah atau bertepatan dengan 11 Desember 2016.

Selengkapnya Dapat diakses Melalui: Hutang Puasa Dibayar Bersamaan Puasa Sunnah