January 14, 2026
JL. SULTAN ALAUDDIN NO. 259, Kec. Rappocini, Gunung Sari, Kota Makassar, 90221
BERITA UTAMA

Hutang Puasa Bertahun-tahun, Ini Penjelasan Ulama tentang Qadha dan Fidyah

Ilustrasi Gambar (Gemini)

UNISMUH.AC.ID, MAKASSAR– Umat Islam yang meninggalkan puasa Ramadhan karena sakit kerap menghadapi kebingungan saat hendak menunaikan kewajiban tersebut di kemudian hari. Terutama jika puasa yang ditinggalkan berlangsung bertahun-tahun dan jumlahnya cukup banyak.

Pertanyaan tersebut muncul dari seorang warga Palembang, Siti Hindun, yang menyampaikan kasus kakaknya. Selama enam tahun, kakaknya tidak berpuasa Ramadhan karena menderita sakit maag. Berdasarkan keterangan dokter, puasa saat itu dinilai berisiko dan tidak boleh dipaksakan.

Seiring waktu, kondisi kesehatan kakaknya membaik. Setelah menjalani latihan puasa secara bertahap, ia kini dinyatakan sembuh dan mampu berpuasa. Namun persoalan muncul terkait kewajiban mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan selama bertahun-tahun.

“Apakah boleh mengganti puasa tersebut secara berangsur? Atau cukup dengan membayar fidyah?” demikian inti pertanyaan yang diajukan.

Menjawab persoalan itu, ulama merujuk pada Alquran Surah Al-Baqarah ayat 184. Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa orang yang sakit atau dalam perjalanan diperbolehkan tidak berpuasa Ramadhan, dengan kewajiban menggantinya pada hari lain di luar bulan Ramadhan.

Ayat itu juga menerangkan bahwa bagi orang yang berat atau tidak mampu menjalankan puasa, tersedia alternatif fidyah, yakni memberi makan seorang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, orang yang sakit dan tidak mampu berpuasa pada masanya tetap memiliki kewajiban untuk menunaikan tanggungan ibadahnya. Caranya dapat melalui qadha puasa atau membayar fidyah, bergantung pada kondisi dan kemampuan yang bersangkutan.

Dalam kasus sakit maag yang bersifat menahun, ulama menilai kondisi tersebut dapat digolongkan sebagai maradhun muzmin atau penyakit kronis. Karena itu, pilihan antara qadha puasa dan fidyah sama-sama dibolehkan.

Meski demikian, Alquran juga menegaskan bahwa berpuasa tetap lebih utama apabila seseorang telah mampu melaksanakannya. Oleh sebab itu, bagi mereka yang telah sembuh dan kuat berpuasa, qadha tetap dianjurkan.

Dengan mempertimbangkan jumlah puasa yang ditinggalkan cukup banyak dalam kasus ini setara enam bulan ulama menyarankan pendekatan yang realistis dan bertahap. Sebagian puasa dapat diqadha sesuai kemampuan, sementara sisanya ditunaikan dengan membayar fidyah.

Langkah tersebut dinilai lebih maslahat agar kewajiban dapat ditunaikan tanpa memberatkan, sekaligus memungkinkan yang bersangkutan menjalani puasa Ramadhan berikutnya tanpa tanggungan.

Pendekatan ini mencerminkan prinsip kemudahan dalam syariat Islam, sekaligus menegaskan pentingnya tanggung jawab ibadah sesuai kemampuan umat.

Ulama berharap, dengan niat baik dan usaha sungguh-sungguh, Allah memberikan kekuatan dan kemudahan bagi setiap Muslim dalam menunaikan kewajiban agamanya.

Penjelasan ini disidangkan dalam forum resmi Majelis Tarjih pada Jumat, 27 Shafar 1437 Hijriah atau bertepatan dengan 11 Desember 2016.

Selengkapnya dapat diakses melalui: Hutang Puasa Bertahun-tahun, Bagaimana Cara Membayarnya?