UNISMUH.AC.ID, MAKASSAR–Kewajiban puasa Ramadhan yang ditinggalkan oleh seorang istri tidak dapat digantikan pelaksanaannya oleh suami selama istri tersebut masih hidup. Ketentuan ini ditegaskan dalam jawaban keagamaan atas pertanyaan masyarakat terkait praktik suami yang menggantikan puasa qadha istrinya yang sedang menyusui.
Penegasan tersebut disampaikan menanggapi pertanyaan Rahmadi Abdul Fathah, warga Satui, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Ia mempertanyakan keabsahan seorang suami yang berpuasa untuk menggantikan qadha puasa istrinya yang tidak berpuasa Ramadhan karena menyusui bayi berusia dua bulan.
Dalam penjelasan majelis, disebutkan bahwa syariat membagi orang yang boleh meninggalkan puasa Ramadhan ke dalam dua kelompok. Kelompok pertama adalah orang yang bepergian dan orang sakit sementara, yang diwajibkan mengganti puasa dengan qadha setelah Ramadhan. Kelompok kedua adalah orang yang tidak mampu berpuasa karena uzur berat dan berkelanjutan, seperti lanjut usia, sakit menahun, serta perempuan hamil dan menyusui.
Bagi kelompok kedua tersebut, Islam memberikan keringanan untuk tidak berpuasa dengan kewajiban mengganti melalui fidyah, yaitu memberi makan fakir miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Ketentuan ini merujuk pada Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 184–185 serta hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh para perawi utama.
Berdasarkan ketentuan itu, perempuan menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir terhadap kesehatan anaknya tidak diwajibkan mengqadha puasa, melainkan membayar fidyah. Karena kewajiban tersebut melekat pada individu yang bersangkutan, maka tidak dapat dialihkan atau digantikan oleh orang lain.
Majelis menegaskan bahwa puasa wajib seseorang yang masih hidup tidak sah apabila dikerjakan oleh orang lain, termasuk oleh suami atau anggota keluarga terdekat. Puasa adalah ibadah personal yang tidak dapat diwakilkan selama orang yang bersangkutan masih memiliki kemampuan hukum.
Pengecualian hanya berlaku bagi orang yang telah meninggal dunia dan masih memiliki tanggungan puasa wajib, baik puasa Ramadhan maupun puasa nazar. Dalam kondisi tersebut, wali atau ahli warisnya diperbolehkan menggantikan puasa yang belum ditunaikan, sebagaimana dijelaskan dalam hadis riwayat Al-Bukhari dari Ibnu Abbas.
Dengan demikian, praktik suami yang menggantikan puasa qadha istrinya yang masih hidup dinyatakan tidak sah menurut ketentuan syariat. Istri yang tidak berpuasa karena menyusui tetap berkewajiban menunaikan fidyah sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Penjelasan lebih lanjut mengenai penggantian puasa bagi orang yang meninggal dunia dapat ditemukan dalam referensi keagamaan Muhammadiyah yang diterbitkan pada Juni 1996.
Selengkapnya dapat diakses melalui: Bolehkah Suami Menggantikan Puasa Qadha Istrinya?

