January 12, 2026
JL. SULTAN ALAUDDIN NO. 259, Kec. Rappocini, Gunung Sari, Kota Makassar, 90221
BERITA UTAMA

Hutang Puasa Lewat Dua Ramadhan, Tarjih Muhammadiyah: Tetap Wajib Qadha, Fidyah Hanya untuk yang Tak Mampu Berpuasa

Ilustrasi Gambar (Gemini)

UNISMUH.AC.ID, MAKASSAR — Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menegaskan, puasa Ramadhan yang ditinggalkan karena sakit tetap wajib diganti (qadha) pada hari lain di luar bulan Ramadhan, sekalipun pelunasannya baru dilakukan setelah melewati Ramadhan berikutnya bahkan lebih dari satu kali Ramadhan.

Penegasan itu muncul dalam jawaban atas pertanyaan warga bernama Daru Hagni (disidangkan pada 6 Agustus 2010), yang menanyakan nasib “utang puasa” temannya karena sakit, namun lalai hingga melewati satu sampai dua Ramadhan tanpa menggantinya. Dalam jawabannya, Tarjih Muhammadiyah merujuk ketentuan Al-Quran Surah Al-Baqarah ayat 184 tentang keringanan (rukhsah) bagi orang sakit atau musafir untuk berbuka, dengan kewajiban mengganti puasa pada “hari-hari yang lain”.

Tarjih Muhammadiyah mengurai, kelompok pertama yang mendapat rukhsah—seperti orang sakit, musafir, serta perempuan haid—tetap memikul kewajiban qadha puasa pada hari di luar Ramadhan. Sementara itu, fidyah ditempatkan pada kelompok berbeda: mereka yang “berat menjalankannya”, misalnya lanjut usia yang tidak lagi mampu berpuasa, serta disebut pula perempuan hamil dan menyusui dalam beberapa keterangan yang dikutip.

Karena alasan tidak puasanya dalam kasus yang ditanyakan adalah sakit (bersifat sementara), Tarjih Muhammadiyah menyimpulkan: cukup qadha, tanpa fidyah. Adapun soal keterlambatan hingga melewati Ramadhan berikutnya, Tarjih Muhammadiyah menyatakan tidak ada batas akhir eksplisit untuk melaksanakan qadha, namun dianjurkan menyegerakan sebelum Ramadhan berikutnya. Jika sudah terlanjur lalai, orang tersebut diminta memperbanyak istigfar dan bertobat, tetapi tetap harus melunasi qadha setelahnya.

Materi jawaban tersebut merujuk pada Majalah Suara Muhammadiyah No. 22/2010, dan kemudian dimuat ulang pada kanal Fatwa Tarjih Muhammadiyah.

Selengkapnya dapat diakses melalui:
Hutang Puasa Lewat Dua Ramadhan, Tarjih Muhammadiyah: Tetap Wajib Qadha, Fidyah Hanya untuk yang Tak Mampu Berpuasa