UNISMUH.AC.ID, MAKASSAR — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total outstanding pembiayaan pinjaman daring (pindar) atau pinjol tembus Rp 94,85 triliun per November 2025. Angka tersebut tumbuh 25,45 persen dibanding tahun lalu yang sebesar Rp 90,99 triliun. Di tengah kemudahan akses pinjaman melalui gawai, peningkatan utang tersebut menjadi sinyal kerentanan ekonomi rumah tangga yang perlu diwaspadai.
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Dr Rendra Anggoro, menilai lonjakan utang pinjol tidak semata mencerminkan kebutuhan modal produktif, melainkan pergeseran fungsi pinjaman menjadi penyangga konsumsi harian. Ia mengaitkannya dengan stagnasi upah riil dan biaya hidup yang kian tinggi.
“Lonjakan utang pinjol hingga Rp 94,85 triliun merupakan alarm kerentanan ekonomi rumah tangga. Pergeseran fungsi pinjaman dari modal produktif menjadi penyangga konsumsi harian membuat banyak orang masuk dalam siklus utang gali lubang tutup lubang,” kata Rendra saat dihubungi, Sabtu, 10 Januari 2026.
Menurut dia, persoalan diperberat oleh cara kerja platform digital yang agresif mendorong penawaran kepada pengguna. Algoritma dan kemudahan proses pengajuan disebut sering mengeksploitasi rendahnya literasi risiko, sehingga pinjaman yang tampak ringan di awal berubah menjadi beban yang menumpuk.
Rendra menambahkan, posisi TWP90 yang mendekati ambang 5 persen perlu menjadi peringatan bagi regulator dan pelaku industri. Ia mendorong penerapan uji kemampuan bayar yang lebih ketat bagi calon peminjam.
“Kontribusi nyata yang mendesak bukan sekadar edukasi normatif, melainkan intervensi regulator untuk mewajibkan uji kemampuan bayar yang ketat, agar tidak terjadi ledakan gagal bayar yang merusak daya beli dan kohesi sosial di tingkat keluarga,” ujarnya.
Kelompok paling rentan, menurut Rendra, adalah Generasi Z, milenial, serta pekerja sektor informal dan gig economy yang memiliki akses teknologi tinggi, tetapi ketahanan finansial rendah. Ia menyebut kondisi itu sebagai prekariat ekonomi, ditandai pendapatan yang tidak tetap, minim aset, serta kebutuhan likuiditas mendesak.
Secara perilaku, Rendra menjelaskan banyak peminjam terjebak pola mengambil keputusan jangka pendek. “Individu sering mengabaikan risiko beban bunga tinggi di masa depan demi memenuhi kebutuhan instan saat ini,” katanya.
Pada level praktik, Rendra menilai kesalahan yang kerap terjadi adalah peminjam hanya terpaku pada bunga harian yang terlihat kecil, tanpa menghitung akumulasi biaya admin, provisi di muka, dan total beban efektif. Di saat yang sama, banyak yang menggunakan pinjaman jangka pendek untuk kebutuhan rutin, sehingga membuka jalan pada praktik memperpanjang utang dengan utang baru.
“Kesalahan paling fatal adalah optimism bias. Peminjam mengabaikan rasio cicilan maksimal terhadap pendapatan, lalu terjadi mismatch tenor. Akhirnya, orang membayar bunga dengan utang baru dan itu menghancurkan ketahanan finansial,” ujar Wakil Dekan III FEB Unismuh Makassar itu.
Untuk membedakan pinjol legal dan ilegal, Rendra menyarankan publik memperhatikan pola akses aplikasi. Ia mengingatkan pinjol legal semestinya tidak meminta akses ke kontak dan galeri yang kerap dipakai sebagai alat intimidasi. Ia juga mengingatkan masyarakat waspada terhadap penawaran melalui pesan pribadi.
“Jika menerima tawaran lewat SMS atau WhatsApp pribadi, itu patut dicurigai. Publik juga bisa memverifikasi status izin melalui kanal resmi OJK,” kata Rendra.
Dari sisi dampak, Rendra menyebut pinjol dapat menimbulkan debt overhang yang memaksa keluarga mengalihkan anggaran kebutuhan pokok untuk membayar bunga. Dalam jangka panjang, hal itu menurunkan standar hidup dan melemahkan ketahanan finansial. Beban psikologis akibat utang juga berpotensi mengganggu produktivitas kerja.
“Beban utang mengikis fokus mental karena kecemasan konstan. Dampaknya bisa berupa penurunan performa kerja, absensi meningkat, bahkan risiko tindakan menyimpang demi menutup cicilan,” ujarnya.
Bagi peminjam yang sudah macet, Rendra menyarankan langkah realistis berupa negosiasi restrukturisasi dengan platform, termasuk penghapusan denda atau perpanjangan tenor agar cicilan sesuai arus kas. Ia menekankan peminjam harus menghentikan praktik gali lubang tutup lubang karena hanya memperbesar pokok utang.
“Fokus pada pelunasan pokok. Jika ada intimidasi penagihan, segera laporkan ke Satgas PASTI OJK untuk perlindungan,” katanya.
Ke depan, Rendra mendorong kebijakan responsible lending yang membatasi plafon pinjaman berdasarkan persentase pendapatan riil. Ia juga menilai kampus dan pemerintah daerah dapat mengambil peran lebih kuat dalam literasi keuangan digital, bukan sekadar kampanye umum, melainkan pembekalan taktis.
“Perguruan tinggi bisa menjadi pusat edukasi kesehatan finansial, mengajarkan cara menghitung bunga efektif dan membaca biaya tersembunyi, supaya masyarakat terutama mahasiswa tidak mudah dimanipulasi oleh penawaran digital,” ujar Rendra.

