UNISMUH.AC.ID, JAKARTA – Pemerintah menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang ditetapkan pada 19 September 2025.
Penetapan tersebut diharapkan menjadi acuan bagi masyarakat dalam merencanakan kegiatan, termasuk liburan, sekaligus pedoman bagi instansi pemerintah dan dunia usaha dalam mengatur hari kerja.
Daftar 16 hari libur nasional 2026
Berikut daftar hari libur nasional tahun 2026:
- 1 Januari – Tahun Baru 2026
- 16 Januari – Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
- 17 Februari – Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- 19 Maret – Hari Suci Nyepi, Tahun Baru Saka 1948
- 21–22 Maret – Idulfitri 1447 Hijriah
- 3 April – Wafat Yesus Kristus
- 5 April – Kebangkitan Yesus Kristus
- 1 Mei – Hari Buruh Internasional
- 14 Mei – Kenaikan Yesus Kristus
- 27 Mei – Iduladha 1447 Hijriah
- 31 Mei – Hari Raya Waisak 2570 BE
- 1 Juni – Hari Lahir Pancasila
- 16 Juni – 1 Muharam 1448 Hijriah (Tahun Baru Islam)
- 17 Agustus – Hari Proklamasi Kemerdekaan RI
- 25 Agustus – Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember – Hari Raya Natal
Enam hari cuti bersama 2026
Selain hari libur nasional, pemerintah juga menetapkan enam hari cuti bersama, yakni:
- 16 Februari – Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- 18 Maret – Cuti bersama Hari Suci Nyepi
- 20, 23, dan 24 Maret – Cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah
- 15 Mei – Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
- 28 Mei – Cuti bersama Iduladha 1447 Hijriah
- 24 Desember – Cuti bersama Natal (Malam Natal)
Pemerintah berharap pengaturan hari libur nasional dan cuti bersama 2026 dapat dilaksanakan secara tertib dan efektif, sekaligus mendukung kelancaran pelayanan publik serta aktivitas ekonomi.

