UNISMUH.AC.ID, TERNATE — Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Khairun menyelenggarakan kuliah tamu bertajuk “Kurikulum Berbasis OBE (Outcome Based Education)” pada Rabu, 10 September 2025. Acara yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting ini menghadirkan Guru Besar Pendidikan Fisika Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Prof. Dr. Nurlina, S.Si., M.Pd, sebagai pembicara utama.
Kuliah tamu dibuka oleh Ketua Jurusan Pendidikan Fisika FKIP Universitas Khairun, Deasy Liestianty, S.Si., M.Si, serta turut dihadiri oleh Ketua Program Studi Pendidikan Fisika FKIP Unkhair, Dr. Mardia Hj. Rahman, S.Pd., M.Pd. Peserta kegiatan meliputi ketua jurusan dan sekretaris jurusan di lingkungan FKIP Unkhair, ketua program studi, serta para dosen Program Studi Pendidikan Fisika.
Urgensi OBE di Pendidikan Tinggi
Dalam paparannya, Prof. Nurlina menegaskan pentingnya penerapan kurikulum berbasis OBE sebagai jawaban atas tantangan pendidikan abad ke-21. Menurutnya, kurikulum tidak hanya menitikberatkan pada apa yang diajarkan dosen, tetapi pada capaian nyata mahasiswa setelah mengikuti proses pembelajaran.
“OBE adalah tentang apa yang mahasiswa capai, baik pengetahuan, keterampilan, maupun sikap. Tanpa OBE, perguruan tinggi akan kesulitan memperoleh akreditasi dan sertifikasi internasional,” tegasnya.
Relevansi dengan Dunia Nyata
OBE diyakini mampu melahirkan lulusan yang relevan dengan kebutuhan industri, masyarakat, dan pemangku kepentingan. Konsep ini sejalan dengan Continuous Quality Improvement (CQI), yang mendorong perbaikan mutu pendidikan berkelanjutan melalui siklus plan, do, check, act (PDCA).
Prof. Nurlina juga menekankan keterampilan utama yang perlu diintegrasikan dalam capaian pembelajaran, seperti literasi data, literasi teknologi, literasi manusia, serta pemahaman dinamika Revolusi Industri 4.0 menuju Masyarakat 5.0. “Lulusan harus dipersiapkan untuk tidak hanya mampu bekerja, tetapi juga berkontribusi pada keberlanjutan, kewarganegaraan global, dan mampu beradaptasi dengan perubahan zaman,” ujarnya.
Landasan Regulasi
Implementasi OBE, lanjut Nurlina, memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Regulasi ini mengharuskan setiap perguruan tinggi merancang kurikulum, penyelenggaraan pembelajaran, hingga evaluasi capaian lulusan sesuai standar nasional pendidikan.
Komitmen Universitas Khairun
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Khairun menegaskan komitmennya untuk terus memperkaya wawasan mahasiswa dan dosen melalui kuliah tamu seperti ini. Selain memperdalam pemahaman tentang kurikulum OBE, kegiatan ini juga diharapkan memperkuat kolaborasi akademik dengan perguruan tinggi lain di Indonesia.