UNISMUH.AC.ID, MAKASSAR – Sidang Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Buntu Burake, Kabupaten Tana Toraja, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jumat 15 Agustus 2025.
Dalam sidang tersebut, akademisi Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Dr. Ir. Muhammad Syarif, ST., MT., MM., MH., IPM., MPU., ASEAN Eng., dihadirkan sebagai ahli dalam kapasitasnya sebagai Ahli Konstruksi sekaligus Ahli Hukum Kontrak Konstruksi.
Di hadapan Majelis Hakim, tim penasihat hukum, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syarif memaparkan sejumlah hal teknis dan hukum terkait konstruksi, manajemen proyek, serta kontrak konstruksi.
“Segala bentuk perubahan dalam pekerjaan, baik volume, spesifikasi teknis maupun waktu pelaksanaan, hanya dapat dilakukan melalui adendum kontrak. Perubahan kontrak tanpa adendum tidak dibenarkan,” tegas Syarif.
Ia menambahkan, secara yuridis, mekanisme perubahan kontrak atau Contract Change Order (CCO) telah diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 pada Pasal 54 Ayat (1) dan Pasal 56 Ayat (2). Kata Syarif, bahwa mekanisme setiap perubahan kontrak harus mengikuti kaidah formal, di antaranya justifikasi teknis, surat permohonan CCO, surat kesanggupan penyedia, telaah tim peneliti kontrak, pemeriksaan fakta dokumen dan lapangan, hingga berita acara hasil penelitian kontrak sebelum adendum dibuat.
Selain itu, ia juga menguraikan pentingnya studi kelayakan dan analisis yang matang pada tahap perencanaan agar tidak terjadi kegagalan proyek. Menurutnya, keberhasilan sebuah proyek membutuhkan sinergi antara perencana, pengawas, penyedia jasa, dan pemberi pekerjaan.
“Keberhasilan proyek bukan keberhasilan individu atau kelompok tertentu, melainkan keberhasilan bersama. Karena itu, semua pihak sejak tahap identifikasi kebutuhan hingga pelaksanaan harus melakukan pengendalian kontrak secara kolektif,” jelasnya.
Syarif juga mengingatkan bahwa hubungan hukum antara penyedia jasa dan pemberi jasa telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi pada Pasal 1 Ayat (8) , serta Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dalam Pasal 1 Ayat (29) dan Ayat (50) yang salah satu tujuannya adalah memastikan asas manfaat dari setiap proyek pembangunan.
Usai pemaparan tersebut, Majelis Hakim, tim JPU, dan penasihat hukum terdakwa menyampaikan apresiasi atas pandangan yang disampaikan Syarif, karena dinilai memberikan pencerahan dalam jalannya persidangan.