August 2, 2025
JL. SULTAN ALAUDDIN NO. 259, Kec. Rappocini, Gunung Sari, Kota Makassar, 90221
BERITA UTAMA

PLP Dasar 2025, Unismuh Makassar Siapkan Guru Profesional Lewat Observasi dan Refleksi

UNISMUH.AC.ID, MAKASSAR– Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar kembali memperkuat komitmennya dalam mencetak calon guru profesional melalui pelaksanaan Program Pengenalan Lapangan Persekolahan (PLP) Dasar 2025. Program yang diluncurkan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) ini tidak sekadar menjadi ajang observasi, tetapi juga proses pembentukan identitas pendidik melalui pendekatan reflektif dan sistematis.

Kegiatan pembukaan PLP Dasar 2025 digelar pada 1 Agustus 2025 dan dibuka secara resmi oleh Dekan FKIP Unismuh, Dr H Baharullah, M.D. Acara kemudian dilanjutkan dengan pengajian oleh Wakil Dekan IV, Dr Sam’un Mukraimin, M.Pd, serta sesi materi yang disampaikan oleh sejumlah pimpinan fakultas.

Wakil Dekan I, Dr Andi Husniati, M.Pd membawakan materi pertama bertajuk Kebijakan PLP, sementara materi kedua tentang Pelaksanaan PLP Dasar disampaikan oleh Ketua PLP Dasar FKIP Unismuh, Prof Dr Eny Syatriana, M.Pd. Seluruh rangkaian kegiatan dipandu oleh Wakil Dekan III FKIP, Dr Muhammad Nawir, M.Pd.

Observasi Langsung dan Refleksi Mendalam

Prof Dr Eny Syatriana menegaskan bahwa PLP Dasar merupakan pengalaman awal bagi mahasiswa untuk mengenal secara langsung dunia persekolahan. Selama 16 hari, mahasiswa akan mengikuti kombinasi pembelajaran daring/luring di kampus dan observasi intensif di sekolah mitra.

“Observasi dilakukan selama minimal 5 jam 40 menit per hari selama 12 hari. Mahasiswa akan menyaksikan dan mencermati proses pembelajaran, manajemen sekolah, serta budaya dan karakter peserta didik,” jelasnya.

Sebanyak 204 sekolah dari jenjang SD, SMP, hingga SMA di seluruh Sulawesi Selatan menjadi mitra pelaksanaan PLP Dasar. Program ini diikuti oleh 524 mahasiswa yang dibimbing oleh 70 dosen dari 10 program studi di lingkup FKIP Unismuh.

Berlandaskan Regulasi dan Etika Profesi

Dalam paparannya, Dr Andi Husniati menjelaskan bahwa kebijakan PLP Dasar dirumuskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2017. Mahasiswa yang mengikuti PLP wajib telah menempuh minimal 40 SKS dan lulus Mata Kuliah Dasar Kependidikan (MKDK).

“Etika profesi sangat ditekankan dalam pelaksanaan PLP Dasar. Mahasiswa wajib mengenakan jas almamater, menyusun jurnal reflektif harian, dan tidak diperkenankan mengajar selama program berlangsung,” ujarnya.

Evaluasi Ketat dan Pendekatan Hybrid

Pelaksanaan PLP Dasar 2025 juga mengadopsi model hybrid, menggabungkan pembelajaran daring dan luring. Evaluasi program meliputi kehadiran (10%), laporan akhir (60%), dan ujian lisan (30%). Laporan akhir harus terdiri dari lima bab serta dilengkapi lampiran observasi, lembar pengesahan, dan daftar hadir.

Panduan pelaksanaan disusun secara rinci dan dilengkapi dengan 19 lampiran, termasuk format penilaian, lembar pengamatan manajemen sekolah, budaya sekolah, serta kegiatan kurikuler. Hal ini bertujuan mempermudah dosen pembimbing dan sekolah mitra dalam mengawal pelaksanaan program secara tertib dan terstandar.

Membangun Konsistensi dan Profesionalisme

PLP Dasar 2025 menjadi bagian penting dari proses penyiapan guru profesional di masa depan. Program ini dinilai sejalan dengan arah kebijakan Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 dan menjadi fondasi penting dalam membentuk pendidik yang adaptif, reflektif, serta menjunjung tinggi etika profesi.

“Ini bukan sekadar program lapangan, tetapi bagian dari upaya membangun karakter pendidik Indonesia yang memiliki daya kritis dan kesiapan menghadapi dinamika ruang kelas,” pungkas Prof Eny Syatriana.