UNISMUH.AC.ID, MAKASSAR,- Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar sukses menyelenggarakan kuliah tamu bertema sosialisasi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Jumat 16 Mei 2025. di Ruang Rapat Lantai 16 Gedung Iqra, Kampus Unismuh.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kepala Seksi Penerangan Hukum Soetarmi, SH, MH. Acara dipandu oleh Wakil Dekan Fakultas Hukum Unismuh, Auliah Andika Rukman, SH, MH.
Kuliah tamu dibuka secara resmi oleh Wakil Rektor IV Unismuh, Dr. Burhanuddin, dan turut dihadiri Dekan Fakultas Hukum, Dr St Saleha Madjid, MH, Ketua Program Studi, dosen, serta ratusan mahasiswa.
Dalam sambutannya, Dr. Burhanuddin menyampaikan bahwa kehadiran narasumber dari Kejati Sulsel merupakan kebahagiaan dan kehormatan bagi Unismuh.
Ia juga menjelaskan bahwa saat ini Unismuh memiliki 58 program studi, dengan 30 di antaranya telah meraih akreditasi unggul dan dua program studi meraih akreditasi internasional, yakni Pendidikan Dokter dan Profesi Dokter. Sementara itu, 13 program studi berakreditasi “baik sekali”, 12 berakreditasi “baik”, dan tiga lainnya masih dalam proses akreditasi.
“Jumlah mahasiswa Unismuh saat ini sekitar 13.000 orang. Fakultas Hukum merupakan prodi termuda, dan dalam waktu dekat akan membuka Prodi Hukum Bisnis. Kami juga tengah memproses pembukaan Fakultas Kedokteran Gigi serta program studi Keamanan Siber (Cyber Security),” ujar Burhanuddin.
Soetarmi dalam pemaparannya menjelaskan salah satu yang bisa menjadi solusi dalam mencegah tindak pidana korupsi di Sulsel bila kita bisa mengedepankan budaya ‘siri’
“Jika budaya ‘siri’ ini sudah melekat pada diri setiap orang maka mereka akan malu untuk melakukan tindak pidana korupsi. Banyak melakukan tindak pidana korupsi karena sudah tidak ada lagi rasa malu dalam dirinya,”ujar Soetarmi dihadapan mahasiswa Fakultas Hukum Unismuh.
Dalam pemaparannya, mengungkapkan beberapa pasal -pasal pamungkas dalam UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan dengan
UU Nom20 Tahun 2001, yakni pada pasal 2, pasal 3, pasal 8 dan lainnya serta beberapa pidana tambahan bagi pelaku tindak pidana korupsi seperti perampasan barang baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, pembayaran yang pengganti serta pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu.
Dalam hal penegakan hukum, Soetarmi mengakui ada dua orang Sulsel yang dia sangat kagumi yakni Prof Dr Baharuddin Lopa serta Prof Andi Hamzah.