UNISMUH.AC.ID, MAKASSAR — Universitas Muhammadiyah Makassar (Unismuh) melalui Divisi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di bawah naungan Lembaga Penelitian, Pengembangan, dan Pengabdian pada Masyarakat (LP3M), menggelar program bertajuk “Pengenalan Kekayaan Intelektual (KI) Bagi Dosen dan Mahasiswa”. Kegiatan ini digelar di Aula Fakultas Teknik Unismuh, Gedung Iqra lantai 3, Rabu, 7 Mei 2025.
Program ini tidak hanya memaparkan pentingnya pemahaman terhadap KI, tetapi juga mengupas tuntas ragam hak yang bisa dilindungi secara hukum—mulai dari hak cipta atas karya tulis dan multimedia, paten atas invensi teknologi, hingga hak eksklusif atas merek dagang, desain industri, dan desain tata letak sirkuit terpadu (DTLST). Termasuk pula pengenalan konsep indikasi geografis dan rahasia dagang yang kian relevan di tengah persaingan pasar global.
Ketua Divisi HKI LP3M Unismuh, Prof Syamsia, menegaskan bahwa penguatan literasi KI menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun ekosistem riset dan inovasi di lingkungan kampus.
“Kami ingin mencetak sivitas akademika yang tidak hanya produktif secara intelektual, tetapi juga sadar akan pentingnya perlindungan hukum atas karya dan inovasinya. Di sinilah HKI menjadi alat strategis,” ujarnya.
Dalam sesi materi, dijelaskan bahwa hak cipta bersifat deklaratif, muncul otomatis begitu sebuah karya diwujudkan dalam bentuk nyata. Namun, pencatatan resmi tetap penting untuk memberikan bukti hukum yang sah saat terjadi sengketa atau klaim sepihak. Adapun masa perlindungan hak cipta berlangsung hingga 70 tahun setelah wafatnya pencipta, sedangkan untuk program komputer, berlaku selama 50 tahun sejak dipublikasikan.
Pengenalan paten juga mendapat perhatian khusus. Peserta dibekali cara membedakan antara paten biasa dan paten sederhana, termasuk masa perlindungan yang masing-masing berlaku selama 20 tahun dan 10 tahun. Penjelasan juga mencakup persyaratan invensi yang dapat dipatenkan, yakni harus mengandung unsur kebaruan (novelty), langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.
Selain itu, peserta juga diperkenalkan dengan desain industri sebagai hak eksklusif atas bentuk estetis produk. Dijelaskan bahwa desain industri bisa didaftarkan selama memiliki unsur kebaruan dan tidak melanggar etika, moralitas, atau hukum yang berlaku. Perlindungan hukum atas desain industri berlaku selama 10 tahun sejak tanggal permohonan.
Tak kalah penting, materi mengenai merek sebagai identitas produk turut dipaparkan. Merek yang sah akan mendapat perlindungan hukum selama 10 tahun dan dapat diperpanjang. Peserta diberikan panduan teknis mengenai klasifikasi merek, fungsi ekonominya, serta cara mencegah penyalahgunaan merek oleh pihak lain.
Program ini juga membuka cakrawala mahasiswa dan dosen tentang desain tata letak sirkuit terpadu (DTLST) yang kini makin dibutuhkan di industri teknologi digital. Perlindungan atas DTLST diberikan selama 10 tahun sejak pertama kali dieksploitasi atau sejak pendaftaran.
Penutup materi menyentuh konsep indikasi geografis dan rahasia dagang. Indikasi geografis melindungi reputasi produk berbasis lokasi seperti kopi Toraja atau kain tenun dari Sengkang. Sementara rahasia dagang mengamankan informasi teknis atau bisnis yang memiliki nilai strategis dan tidak diketahui umum.
Kegiatan ini diharapkan memperkuat posisi Unismuh sebagai kampus yang tidak hanya memproduksi ilmu pengetahuan, tetapi juga memastikan setiap hasil intelektual terlindungi secara legal dan memiliki daya saing.
“Ini bagian dari transformasi budaya akademik. Setiap ide dan karya yang lahir dari kampus harus dilindungi dan dimanfaatkan secara berkeadilan,” pungkas Prof Syamsia.
Kegiatan ini dihadiri Ketua LP3M Unismuh Dr Muhammad Arief Muhsin, para dosen dan mahasiswa.