January 11, 2025
JL. SULTAN ALAUDDIN NO. 259, Kec. Rappocini, Gunung Sari, Kota Makassar, 90221
BERITA KAMPUS

Gandeng LBH ABI Justice, Prodi HES Unismuh Makassar Gelar Pelatihan Paralegal Profesional

UNISMUH.AC.ID, MAKASSAR Makassar – Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ABI Justice untuk menggelar Pelatihan Paralegal Profesional. Kegiatan pembukaan yang berlangsung pada Jumat, 10 Januari 2025, di Aula Ma’had Al Birr Unismuh.

Acara ini diikuti oleh 65 peserta dan dirangkaikan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) serta kuliah tamu. Kegiatan ini akan berlangsung hingga Sabtu, 11 Januari 2025.

Materi Pelatihan

Pelatihan ini menghadirkan sejumlah materi strategis, seperti pendampingan hukum berbasis Muhammadiyah, teknik mediasi perkara, etika paralegal, analisis perkara perdata, keterampilan praktis pendampingan hukum, cyberlaw, teknik penanganan perkara pidana, hingga pelaporan kasus judi online.

Para pemateri yang mengisi pelatihan antara lain Dr. M. Ilham Muchtar, Drs. H. Gunawan, Dr. H. Imran, Dr. Hasanuddin, Syamsu Alam, Dr. Inggou David Purba, Wahyuddin Lau, dan Andi Muhammad Aidi.

Kuliah tamu disampaikan oleh Dr. Hasnaya Abd Rasyid, yang membahas “Peran Paralegal dalam Sistem Peradilan.” Dalam paparannya, Hasnaya menekankan pentingnya paralegal dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan, memberikan bantuan hukum non-litigasi, dan memberdayakan masyarakat untuk menghadapi persoalan hukum.

Mencetak Paralegal Profesional

Dekan FAI Unismuh Makassar, Dr. Amirah Mawardi, menyatakan bahwa pelatihan ini menjadi langkah penting dalam menyiapkan lulusan Prodi HES dan Hukum Keluarga sebagai paralegal profesional.

“Kegiatan ini sangat relevan untuk mencetak sumber daya manusia yang mampu mengabdikan diri kepada masyarakat, khususnya dalam memberikan pendampingan hukum yang profesional,” ujarnya.

Kerja sama antara Unismuh Makassar dan LBH ABI Justice diharapkan dapat memperluas akses keadilan di masyarakat, sekaligus memperkuat sinergi akademik dan praktik hukum berbasis pemberdayaan.