January 6, 2025
JL. SULTAN ALAUDDIN NO. 259, Kec. Rappocini, Gunung Sari, Kota Makassar, 90221
NASIONAL

Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025

UNISMUH.AC.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Penetapan tersebut tertuang dalam SKB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024.

Tahun 2025 akan memiliki total 27 hari libur yang terdiri atas 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. Berikut rincian lengkapnya:

Hari Libur Nasional 2025

  1. 1 Januari (Rabu): Tahun Baru 2025 Masehi
  2. 27 Januari (Senin): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  3. 29 Januari (Rabu): Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
  4. 29 Maret (Sabtu): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
  5. 31 Maret – 1 April (Senin – Selasa): Idul Fitri 1446 Hijriah
  6. 18 April (Jumat): Wafat Yesus Kristus
  7. 20 April (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  8. 1 Mei (Kamis): Hari Buruh Internasional
  9. 12 Mei (Senin): Hari Raya Waisak 2569 BE
  10. 29 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus
  11. 1 Juni (Minggu): Hari Lahir Pancasila
  12. 6 Juni (Jumat): Idul Adha 1446 Hijriah
  13. 27 Juni (Jumat): 1 Muharam 1447 Hijriah
  14. 17 Agustus (Minggu): Hari Proklamasi Kemerdekaan RI
  15. 5 September (Jumat): Maulid Nabi Muhammad SAW
  16. 25 Desember (Kamis): Hari Raya Natal

Cuti Bersama 2025

  1. 28 Januari (Selasa): Tahun Baru Imlek
  2. 28 Maret (Jumat): Hari Suci Nyepi
  3. 2, 3, 4, dan 7 April (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin): Idul Fitri
  4. 13 Mei (Selasa): Hari Raya Waisak
  5. 30 Mei (Jumat): Kenaikan Yesus Kristus
  6. 9 Juni (Senin): Idul Adha
  7. 26 Desember (Jumat): Natal

Penetapan ini diharapkan membantu masyarakat dalam merencanakan aktivitas dan liburan sepanjang tahun.