Gowa – Mahasiswa Kuliah Kerja Profesi (KKP) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Muhammadiyah (unismuh) Makassar yang berposko di Kelurahan Samata mengadakan sosialisasi anti-perundungan di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Kamis (7/11/2024).
Kegiatan ini bertujuan untuk mengurangi tindak kekerasan pada anak serta menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman. “Perundungan merupakan salah satu faktor penghambat bagi anak-anak dalam belajar dan dapat mengganggu tumbuh kembang siswa di sekolah,” ungkap Alif Nugraha, mahasiswa Ilmu Komunikasi Unismuh.
Alif berharap sosialisasi ini dapat membantu mengurangi tindak kekerasan yang terjadi di kalangan anak-anak. “Efek dari perundungan sangat memengaruhi kepercayaan diri anak dan bahkan dapat mengancam masa depan mereka,” lanjutnya.
Selain itu, anak-anak juga diberikan pemahaman tentang aspek hukum terkait perundungan, menumbuhkan kesadaran sejak dini akan pentingnya menghindari perilaku Perundungan. Dijelaskan pula bahwa pelaku perundungan terhadap anak dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Tahmid, mahasiswa Ilmu Komunikasi yang turut menjadi pemateri, menekankan pentingnya sosialisasi anti-Perundungan di kalangan anak-anak hingga remaja. Ia berharap sosialisasi ini bisa mencegah terjadinya tindak penindasan di lingkungan sekolah.
“Kita bisa melihat maraknya tindakan perundungan, baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah. Semoga dengan adanya sosialisasi ini, anak-anak bisa membangun pertemanan yang positif,” ujarnya.