UNISMUH.AC.ID, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Quo Vadis Eksistensi Pengacara Negara di Aula Baruga Adhyaksa pada Rabu, 9 Oktober 2024.

Acara ini dibuka dengan pemaparan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel selaku keynote speaker, dilanjutkan oleh beberapa narasumber terkemuka, di antaranya Prof. Dr. M. Syukri Akub, S.H., M.H. (Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Unhas), Prof. Dr. H. Syahruddin Nawi, S.H., M.H. (Guru Besar Fakultas Hukum UMI), serta Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H. (Dekan Fakultas Hukum Unhas). Diskusi ini dipandu oleh moderator Fajlurrahman Jurdi, S.H., M.H., Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Unhas.

Dekan Fakultas Hukum Unismuh Makassar, Dr. St. Saleha Madjid, M.HI., turut hadir sebagai penanggap dalam FGD tersebut. Menurut Saleha, Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan Jaksa Penuntut Umum harus memiliki pemahaman yang jelas terkait tugas pokok dan fungsi masing-masing untuk menghindari tumpang tindih kewenangan.

“Jaksa Pengacara Negara (JPN) adalah jaksa yang memiliki tugas dan wewenang untuk mewakili kepentingan negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Tantangan yang dihadapi JPN sangat kompleks, mulai dari kerumitan kasus, pengaruh politis, hingga tantangan integritas dan independensi. Selain itu, masalah kekurangan sumber daya manusia dan perkembangan teknologi informasi juga menjadi kendala,” jelas Saleha.

Ia menekankan pentingnya peningkatan kapasitas bagi JPN agar lebih efektif dalam melindungi kepentingan negara. Kegiatan ini turut dihadiri oleh 15 dekan Fakultas Hukum dari berbagai universitas di Sulsel serta perwakilan dari organisasi advokat dan program studi ilmu hukum.

Leave a Reply