UNISMUH.AC.ID, MAKASSAR – Rektor Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Prof Ambo Asse, menyambut kedatangan tim Auditor dari Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan (LPPK) PP Muhammadiyah dalam rangka melakukan audit Tata Kelola Keuangan di Unismuh Makassar.
Tim Auditor LPPK PP Muhammadiyah, yakni Edy Baehaqi, SE (ketua tim), dan anggota Afriyanto SE,CA, Dwi Atmoko Danardono, SE, C.Fr A, serta Dwi Salehah, SH, MH diterima di ruang Rektor, Gedung Iqra Lantai 17, Kampus Unismuh Makassar, Kamis, 11 Juli 2024.
LPPK PP Muhammadiyah akan melakukan auditing selama lima hari, mulai Kamis hingga Seni , 11-16 Juli 2024.
Dalam acara penerimaan dipandu Wakil Rektor II Prof Andi Sukri Syamsuri, dihadiri Rektor Prof Ambo Asse, Ketua BPH Prof Gagaring Pagalung dan anggota, Wakil Rektor I, Dr Abd Rakhim Nanda, Ketua LPPK PWM Sulsel, Dr Jamaluddin Majid, para Dekan, Wakil dekan , Kepala Badan, Biro serta Biro Keuangan bersama tim keuangan Unismuh.
Rektor Prof Ambo Asse dalam pengarahannya menyambut selamat datang kepada Tim LPPK PP Muhammadiyah di Unismuh Makassar. Tim ini akan melakukan pemeriksaan kondisi keuangan diakhir masa periodenya.
“Mudah-mudahan selama dalam proses pemeriksaan tata kelola keuangan oleh Tim LPPK PP Muhammadiyah dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan, karenanya meminta tim keuangan yang bertugas dapat memberikan pelayanan yang terbaik,”harap Prof Ambo
Ketua BPH, Prof Gagaring juga menyambut baik Tim LPPK PP Muhammadiyah dan siap memberikan informasi terkait dengan pelaporan keuangan. Karena pada prinsipnya tata kelola keuangan Unismuh ini harus sesuai dengan prosedur yang ada.
Sementara itu Ketua Tim LPPK PP Muhammadiyah, Edy Baehaqi, mengatakan telah menjalankan surat tugas dari PP Muhammadiyah.
” Karena tugasnya melakukan audit internal maka meminta untuk dibantu memberikan informasi demi kelancaran tugas yang diemban selama pemeriksaan keuangan Unismuh,”ujarnya.
LPPK PP Muhammadiyah melakukan audit bertujuan untuk melihat tata kelola keuangan apakah sudah sesuai dengan panduan SOP yang ada, apakah sudah sesuai dengan peraturan pemerintah, perpajakan atau telah sesuai dengan pedoman persyarikatan.
Ia juga menambahkan ruang lingkup metode pemeriksaan keuangan meliputi kerangka penyusunan anggaran, tata kelola keuangan, penggunaan dana anggaran baik perorangan maupun lembaga dan lainnya.
Hasil pemeriksaan akan dituangkan dalam laporan yang akan disampaikan kepada Unismuh dalam waktu 5 hari setelah pemeriksaan selesai.