UNISMUH.AC.ID, PINRANG – Sebagai wujud dari pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Unismuh Makassar melakukan kegiatan kolaborasi pengabdian nasional di Kelurahan Fakkie, Kabupaten Pinrang, Senin 3 Oktober 2022.
Kegiatan PKM yang dilaksanakan secara online dan offline ini mengusung
tema: PKM-Kelompok Masyarakat Praktik Makkatenni Galung (Gadai Sawah) di Kelurahan Fakkie, Kabupaten Pinrang.
Kegiatan PKM ini menghadirkan pakar Bidang Ilmu Fikih, Dr Ariyadi yang juga adalah Ketua Program Studi Hukum Keluarga Universitas Muhammadiyah (UM) Palangka Raya.
Ketua Tim PKM Unismuh, Jasri, SE, My, M.E, mengatakan, peserta yang mengikuti secara offline adalah masyarakat setempat. Sedangkan yang ikut secara online adalah dosen dan mahasiswa Unismuh Makassar.
Tim PKM ini diketuai oleh Jasri SE Sy ME bersama Siti Walidah Mustamin SPd MSi keduanya adalah Dosen Ekonomi Syariah serta Lutfia Arfan mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah.
Kegiatan ini adalah merupakan agenda wajib bagi dosen untuk dilaksankaan minimal 2 kali setiap tahun sebagai realisasi Tri Darma Pergurutan Tinggi.
“Kami bersyukur Unismuh Makassar memfasilitasi dosen untuk pelaksanaan kegiatan ini melalui pemberian Hibah Internal setiap tahunnya,” ujar Jasri.
Jasri mengatakan ‘Mappakatenni Galung’ merupakan kegiatan yang sangat baik karena bisa memberikan solusi kebuntuhan masyarakat saat membutuhkan dana cepat untuk keperluan tertentu yang sifatnya mendesak.
“Kegiatan ini memang baik, namun akan lebih baik lagi jika dalam praktiknya dilaksanakan sesuai dengan tuntunan syari’at” tambah Jasri dalam sambutannya.
Sementara pendapat pakar Ilmu Fikih, Dr. Ariyadi, bahwa kegiatan gadai sawah (mappakatenni galung) merupakan kegiatan tolong menolong, sehingga tidak benar jika dilaksanakan untuk tujuan mencari keuntungan semata.
“Kegiatan gadai sawah merupakan kegiatan tolong menolong, dan bukan untuk mencari keuntungan” ungkap Dr Ariyadi.
Masyarakat setempat yang mengikuti secara offline maupun peserta online sangat antusias mengikutinya. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya pertanyaan kepada narasumber.
Salah satunya dari pak Tahir yang menanyakan, Apa solusi yang tepat atas praktik mappakatenni galung (gadai sawah) agar kami tetap bisa melaksanakannya dan tidak melanggar syari’at?
Menanggapi pertanyaan ini, Dr. Ariyadi mengatakan: “salah satunya adalah penerima gadai (murtahin) tidak boleh mengelola barang gadai tersebut, tetapi membiarkan sawah tersebut tetap dikelola oleh pemiliknya dengan kesepakatan bagi hasil.
“Jadi ada akadnya adalah akad mudharaba,” tambah Ariyadi.
Solusi yang lain disebutkan Ariyadi adalah dengan akad Aqad Muzara’ah dan Mukhabarah yaitu akad kerjasama dimana penerima gadai (murtahin) memberikan sejumlah modal kepada pemilik sawah (rahin) untuk digunakan berwirausaha agar potensi pengembalian barang gadainya tersebut bisa lebih cepat.
“Atau bisa juga dengan Aqad Qardhul Hasan yaitu akad yang murni tolong menolong tanpa mengharapkan imbalan”, kunci dosen UM Palangkaraya itu.
(Humas Unismuh)