MAKASSAR. Menyikapi kebijakan Kampus Merdeka civitas akademika Unismuh Makassar menggelar sosialisasi kebijakan akreditasi perguruan tinggi setelah terbitnya Permendikbud No.5/2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi.
Rektor Unismuh Makassar Prof. Dr. H. Abdul Rahman Rahim, S. E., M. M, saat pembukaan acara sosialisasi itu di Aula Pertemuan Fakultas Kedokteran Unismuh Makassar, Jumat (13/3/2020) menjelaskan, “Acara ini sangat penting bagi civitas akademi dengan adanya kebijakan baru Kampus Merdeka, Belajar merdeka.”
Dijelaskan, “Kebijakan Kampus Merdeka dengan empat poin yakni, pembukaan prodi baru, peralihan PTN jadi PTN BH, akreditasi dan mahasiswa berhak belajar tiga semester di luar prodinya.”
Pada poin akreditasi, bukan lagi kewajiban tetapi hanya pilihan, ini harus dicermati karena membawa pro kontra, malah mulai terasa kendor semangat mengurus akreditasi prodi dan institusi.
Lewat sosialisasi ini akan semakin meningkatkan semangat bagi civitas akademika untuk terus meningkatkan mutu dan tidak melemah.
Karena kampus senantiasa bertekad untuk terus meningkatkan kualitas mutu berkelanjutan.
Tampil selaku narasumber dalam sosialisasi itu, Prof. Dr. SM Widyastuti, M. Sc selaku Dewan Eksekutif Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. Moderator dalam acara, Wakil Rektor I Unismuh, Dr. Ir. H. Abdul Rakhiem Nanda MT.
Ketua BPH, Dr. Ir HM.Saiful Saleh, M.Si; Wakil Rektor II, Dr. H. Andi Sukri Syamsuri, M.Hum, serta para para dekan-dekan, ketua prodi dan pejabat kampus lainnya. (ila-imad/Yahya)