MAKASSAR. Direkrorat Jenderal Kekayaan Intektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, Selasa (10/3/2020) di Jogjakarta menyelenggarakan penandatangan kerjasama tentang
Pusat Dukungan Teknologi dan Inovasi dengan 28 perguruan tinggi negeri dan swasta se- Indonesia.
Kampus yang diundang dari Kawasan Timur Indonesia hanya tiga yakni;
Universitas Tadulako, Universitas Negeri Gorontalo dan Unismuh Makassar.
Ketua Sentra Kekayaan Intelektual Unismuh Makassar, Prof. Dr. Ir. Hj. Ratnawati Tahir, M.Si.
mewakili Rektor Unismuh Makassar, melaporkan dari Jogjakarta, Selasa (10/3/2020), inti dari kerjasama ini adalah Implementasi Program TISC (Technology and Innovation Support Center) tentang Penelusuran Paten.
Program TISC ini merupakan salah satu kegiatan dari DJKI Kemenkumham dengan WIPO (World Intellectual Property Organization).
Kerjasama ini melibatkan rektor beberapa perguruan tinggi negeri maupun swasta di Indonesia diselenggarakan guna meningkatkan perekonomian bangsa serta lebih mendorong para pimpinan perguruan tinggi agar mensosialisasikan dan mengimplementasikan riset ilmiah berbasis kekayaan intelektual, kata Guru Besar Ilmu Pertanian Unismuh Makassar ini.
Sisi lain dari kerjasama ini antara DJKI dan para Rektor, sebagai upaya perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual yang bertujuan agar menyelamatkan aset intelektual yang dimiliki para cendikiawan di tanah air, katanya.
Direktur Jenderal KI Freddy Harris berterima kasih atas atensi pimpinan perguruan tinggi yang telah hadir dalam acara. Ia menyampaikan ke depan sentra KI tidak hanya di Fakultas Hukum, namun bergerak ke universitas. ” karena kita butuh komersialisasi, yang selama ini hanya regulatif,” jelasnya.
Selanjutnya Freddy menghimbau agar pimpinan perguruan tinggi dapat mendorong mahasiswanya untuk lebih memberikan pemahaman mengenai riset berbasis KI. Hal tersebut untuk lebih meningkatkan kualitas perekonomian bangsa serta meningkatkan jumlah paten dan HKI. (ila/yahya).